BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS »

wElcome to hAnie Anip

Pages

Narkoba

Blinkie Text Generator at TextSpace.net

Senin, 31 Mei 2010

Apa sih enaknya narkoba itu???

NARKOBA !!!

Baru mendengar namanya saja sudah kebayang - bayang akibat yang dirasakan... Mulai dari kecanduan, depresi, sampai yang terakhir yaitu MATI.
NARKOBA ( Narkotika,psikotropika dan obat terlarang ) tidak aman digunakan oleh manusia maka dari itu pengguna, pengedar, dan pembuatannya diatur dalam Undang - Undang. Siapa saja yang menggunakan dan mengedarkannya diluar ketentuan hukum, maka akan dikenai sanksi pidana dan hukuman denda.
1. Bagi Pengguna Narkoba
Akan di hukum pidana penjara antara 1 tahun - 4 tahun sesuai UU Narkotika Pasal 85.
2. Bagi pengguna Narkoba ( Kecuali untuk Tujuan Ilmu Pengetahuan )
Dapat dipidana 4 - 15 Tahun penjara dan didenda 15 Juta - 750 Juta Rupiah sesuai dengan UU Psikotropika Pasal 59.
3. Produsen
dipidana penjara palig lama 15 tahun dan denda paling banyak 750 Juta Rupiah sesuai dengan UU Narkotika Pasal 84.
4. Pengedar
Hukuman penjara 4 Tahun - Hukuman MATI atau penjara seumur hidup, dan denda 100 Juta - 5 Milyar Rupiah sesuai dengan UU Narkotika PAsal 78,80,81,81


Nah, sudah tau kan akibatnya bila kita kenal yang namanya NARKOBA??

makanya jangan pernah deh yang namanya coba- cobalah, ikut- ikut temanlah...
atau apalah...
ntar kita sendiri kan yang Rugi...
Key..

2 komentar:

hAnie mengatakan...

ok.

arul hueda mengatakan...

narkoba... Gak lah ya?